Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Perabot 88, Jalan Bypass Dharma Giri, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa 29 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Wayan Driana, S.H., serta Panit 2 Ipda Aria Wiradinata, S.H., M.H., berdasarkan perintah Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H.
Pelaku yang diamankan berinisial LP (38), seorang perempuan asal Sentani, Kabupaten Jayapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2018 dan 2022.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H., melalui pernyataan resmi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan yang telah melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Arka, Rabu 30 April 2025.
Kasus pencurian tersebut pertama kali dilaporkan pada 18 Maret 2025, saat seorang karyawan toko melaporkan kehilangan sebuah kotak plastik berisi buku tabungan. Akibat kejadian itu, korban atas nama Ni Wayan Ari Wahyuningsih mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Rekomendasi Berita

Mahasiswa Asal Ungasan Diamankan Polres Gianyar Terkait Kasus Narkoba
Sabtu, 26 April 2025 pukul 11.28 WITA

Kodim 1616/Gianyar dan Kejaksaan Tinggi Bali Gelar Pertemuan, Tanggapi Maraknya Penipuan Atasnama Institusi Militer
Kamis, 10 April 2025 pukul 20.37 WITA

Tradisi Melasti Blahbatuh Tua, Warisan Leluhur yang Tetap Lestari
Kamis, 10 April 2025 pukul 20.31 WITA
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk berupa sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6811 ADG yang ditemukan di wilayah Ubung, Denpasar, dan diketahui disewa oleh pelaku. Setelah dilakukan profiling, tim berhasil melacak keberadaan LP di sebuah hotel di kawasan Ubung, Denpasar Utara.
Dalam penggerebekan, pelaku mengakui telah mencuri uang sebesar Rp69 juta dari Toko Perabot 88. Ia juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah Samplangan, Gianyar. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, beberapa kartu ATM, uang tunai, tas, dan satu unit telepon genggam. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli sebelum mengambil uang dari tempat penyimpanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Blahbatuh dan dikenai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.