Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu 19 April 2025 dini hari, sekitar pukul 00.10 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IPRAP (24), yang diketahui merupakan mahasiswa asal Banjar Werdi Kosala, Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cangi, Banjar Cangi, Desa Batuan Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh dua warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,54 gram dan berat netto 1,26 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu alat isap sabu (bong), satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK 4605 FDM, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu.
Rekomendasi Berita

Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Toko Perabot, Residivis Perempuan Diamankan
Rabu, 30 April 2025 pukul 10.04 WITA

Polres Gianyar Gelar Patroli Cipta Kondisi Antisipasi May Day 2025, Pastikan Keamanan Obyek Wisata
Selasa, 29 April 2025 pukul 18.22 WITA

Polres Gianyar Gelar Minggu Kasih dan Bakti Sosial di Yayasan Cahaya Mutiara Ubud
Minggu, 27 April 2025 pukul 10.31 WITA

BNNK Gianyar Ingatkan Bahaya Narkoba, Orang Tua Diminta Awasi Anak
Sabtu, 26 April 2025 pukul 11.53 WITA
Kepala Seksi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IPRAP yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Ipda Suardita, Sabtu 26 April 2025.
Ia menambahkan bahwa tersangka telah diamankan di Polres Gianyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami juga telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.